Baznas Gaet BNI untuk Mempermudah Pembayaran Zakat

Rabu, 05 Mei 2021 - 17:48 WIB
Ketua Baznas Noor Ahmad (Kiri) dan Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto menandatangani MoU penciptaan kanal digitalisasi pengelolaan zakat di Jakarta, Rabu (5/4/2021). Foto/Ist
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam penciptaan kanal digitalisasi pengelolaan zakat. Langkah itu dilakukan untuk mempermudah umat dan masyarakat dalam melakukan pembayaran dan digitalisasi pengelolaan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS).

"Tanggal 15 April lalu, Presiden telah meluncurkan program Gerakan Cinta Zakat dan memberikan arahan kepada kami di saat pandemi seperti saat ini kami diminta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan digitalisasi pembayaran dan pengelolaan guna mempermudah masyarakat/Muzaki dalam saat melakukan pembayaran ZIS," ujar Ketua Baznas Noor Ahmad di sela penandatanganan Nota Kesepahaman antara Baznas dan BNI di Jakarta, Rabu (5/5/2021).



Karena itulah, jelas dia, Baznas menggandeng BNI yang telah dikenal sebagai bank BUMN pelopor digitalisasi program pemerintah. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Di samping itu dikerjasamakan pula program kampanye bersama Gerakan Cinta Zakat kepada karyawan, nasabah BNI dan masyarakat umum melalui berbagai channel digital milik BNI.



Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto menegaskan bahwa BNI siap membantu mewujudkan penggunaan teknologi digital dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran Zakat, Infaq maupun Sodaqoh (ZIS).

Hal itu diyakini dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran ZIS, maupun transparansi dalam pengelolaan dan penyaluranya secara digital dan sekaligus sebagai perwujudan implementasi Program Gerakan Cinta Zakat sebagaimana yang telah diluncurkan oleh Presiden Jokowi.

Berbagai solusi digitalisasi yang dikerjasamakan diantaranya penggunaan cash management dalam pengelolaan aliran dana masuk/cash in maupun cash out/penyaluran ZIS secara nontunai.

Ke depan, sambungnya, pihaknya sedang mengembangkan integrasi sistem Baznas, BNI dan Dirjen Pajak/Kemenkeu yaitu integrasi pembayaran donasi/ZIS dengan sistem E-Filing melalui pencatatan secara elektronik seluruh pembayaran ZIS individu maupun korporasi dalam satu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) berbasis Virtual Account.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More