Mudik Kecelakaan Naik Travel Gelap, Gak Ditanggung Jasa Raharja
Kamis, 06 Mei 2021 - 11:50 WIB
JAKARTA - Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menegaskan pihaknya tidak akan bertanggung jawab terhadap penumpang travel gelap yang dipakai untuk mudik melanggar perintah pemerintah. "Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja . Dengan travel gelap tersebut, dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin," ujar Budi dalam webinar di Jakarta (6/5/2021).
Dia menjelaskan pihaknya tidak akan menjamin travel gelap karena itu perintah dalam UU. Terlebih bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal dan menimbulkan korban jiwa penumpangnya. Para korban sudah pasti tidak akan dijamin Jasa Raharja. "Kecelakaan tunggal yang dilindungi hanya berlaku bagi travel berbadan hukum resmi. Kami sudah hubungi seluruh pemilik travel resmi dan mendata armadanya. Tapi kalau gelap tidak akan terdata bila ada musibah. Misalnya nekat mudik pakai travel gelap lalu di Cipali pecah ban dan terguling lalu meninggal. Tentu kami tidak menjaminnya," ujarnya.
Dia menjelaskan kebijakan ini sesuai UU setiap kecelakaan tunggal tidak dijamin. Namun kalau tabrakan dua kendaraan akan dijamin. Karena manfaatnya untuk menjamin pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan yang dimaksud.
Dia menjelaskan pihaknya tidak akan menjamin travel gelap karena itu perintah dalam UU. Terlebih bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal dan menimbulkan korban jiwa penumpangnya. Para korban sudah pasti tidak akan dijamin Jasa Raharja. "Kecelakaan tunggal yang dilindungi hanya berlaku bagi travel berbadan hukum resmi. Kami sudah hubungi seluruh pemilik travel resmi dan mendata armadanya. Tapi kalau gelap tidak akan terdata bila ada musibah. Misalnya nekat mudik pakai travel gelap lalu di Cipali pecah ban dan terguling lalu meninggal. Tentu kami tidak menjaminnya," ujarnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan kebijakan ini sesuai UU setiap kecelakaan tunggal tidak dijamin. Namun kalau tabrakan dua kendaraan akan dijamin. Karena manfaatnya untuk menjamin pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan yang dimaksud.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda