PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:27 WIB
loading...
PNS Boleh Mudik, Asalkan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa mulai hari ini tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilarang bepergian dan/atau mudik. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.8/2021.

“Dengan surat edaran tersebut ada pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6 sampai 17 Mei 2021,” katanya dikutip dari akun Youtube KemenPANRB, Kamis (6/5/2021).



Namun begitu Rini mengatakan bahwa ada pengecualian dalam pelaksanaan kebijakan ini. Salah satunya jika PNS maupun PPPK tersebut harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka tugas kedinasan. “Larangan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik ini dikecualikan bagi pegawai ASN yg memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan. Dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerjanya,” ungkapnya.

Selain itu PNS ataupun PPK bisa melakukan kegiatan bepergian ke luar kota dan/atau mudik jika dalam keadaan tertentu yang mendesak. Tentunya hal ini harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaiannya (PPK). “Kedua juga yang memang pegawai ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya,” ujarnya.

“Nah kondisi ini tentu saja kita juga mengantisipasi apabila ada pegawai ASN yang dengan terpaksa juga harus melakukan kegiatan bepergian ke daerah,” lanjutnya. Lebih lanjut Rini mengingatkan bagi para pegawai ASN yang diperbolehkan melakukan perjalanan harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. “Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN ini tidak bepergian dan/atau berhati-hati ketika dalam keadaan terpaksa ke wilayah dengan status risiko tinggi,” katanya.



Selain itu juga para PNS diminta untuk memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan dari pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. “Hal ini bertujuan agar pegawai ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Lalu harus memperhatikan kriteria dan persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan maupun Satgas Penanganan Covid-19. “Jadi pada intinya sebetulnya ASN memang dilarang untuk bepergian ke luar kota selama tanggal 6 sampai 17 Mei. Namun dikecualikan kepada mereka yang akan melaksanakan tugas kedinasan. Memang ada beberapa yang harus melakukan tugas kedinasan pada periode tersebut,” pungkasnya
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Menhub Dudy Imbau Perusahaan...
Menhub Dudy Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran
Tak hanya PNS, Pegawai...
Tak hanya PNS, Pegawai BUMN juga Boleh WFA per 24 Maret 2025
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit
Respons Kabar THR PNS...
Respons Kabar THR PNS Tak Cair 100%, Ini Kata Sri Mulyani
Penumpang LRT Jabodebek...
Penumpang LRT Jabodebek Turun Imbas PNS Boleh Kerja dari Mana Saja
ASN Work From Anywhere...
ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya
Efisiensi Anggaran Besar-besaran,...
Efisiensi Anggaran Besar-besaran, THR dan Gaji ke-13 PNS Tetap Cair
Rekomendasi
BTS, BLACKPINK, BIGBANG,...
BTS, BLACKPINK, BIGBANG, dan IU Masuk Daftar Musisi Terhebat Abad 21
10 Pati Polri Naik Pangkat...
10 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 2, Nomor 4 Jebolan Akpol 1989
Rakyat Palestina Rayakan...
Rakyat Palestina Rayakan Idulfitri, Israel Intensifkan Serangan Darat dengan Kirim Ribuan Tentara ke Rafah
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
12 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
12 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
13 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
14 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
14 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
14 jam yang lalu
Infografis
Tips Sehat supaya Asam...
Tips Sehat supaya Asam Urat Tidak Ganggu saat Mudik
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved