PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya
Kamis, 06 Mei 2021 - 20:06 WIB
JAKARTA - Lingkungan hidup yang baik dan masyarakat yang sejahtera dinilai sebagai sebuah indikator keberlanjutan operasi sebuah perusahaan. Sebab, sebagai bagian dari masyarakat, amat wajar jika perusahaan juga memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
"Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, dalam webinar SUKSE2S bertema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021: Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 yang digelar E2S, Kamis (6/5/2021).
Sigit mengungkapkan, pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sejak 26 tahun lalu. Program itu ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.
"Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria PROPER untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tools yang ada," kata Sigit.
Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, lanjut dia, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
"LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya," kata dia.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada untuk memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. "Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," jelasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru itu adalah inovasi sosial. "Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability," papar Sudharto.
"Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, dalam webinar SUKSE2S bertema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021: Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 yang digelar E2S, Kamis (6/5/2021).
Sigit mengungkapkan, pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sejak 26 tahun lalu. Program itu ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.
"Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria PROPER untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tools yang ada," kata Sigit.
Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, lanjut dia, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).
"LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya," kata dia.
Menurutnya, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada untuk memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. "Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," jelasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru itu adalah inovasi sosial. "Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability," papar Sudharto.
Lihat Juga :
tulis komentar anda