Sambut Inpres Jamsostek, Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:17 WIB
Karena itu, Kemenko mengapresiasi langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.

“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujar Airlangga, Kamis (6/5/2021).

Senada, Direktur Utama BPjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta kredit usaha rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR.

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Prakerja tahun 2020 dan kuartal I 2021,” kata Anggoro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!