Sambut Inpres Jamsostek, Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil

Kamis, 06 Mei 2021 - 21:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tengah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) mengenai percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inpres tersebut perihal optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) , setelah sebelumnya koordinasi serupa dilakukan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Dalam posisi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dukungannya terhadap implementasi Inpres yanng diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga:Berkat Strategi Jitu, Cuan Pupuk Indonesia Dekati Rp1 Triliun

Airlangga menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!