Sambut Inpres Jamsostek, Airlangga Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil
Kamis, 06 Mei 2021 - 21:17 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tengah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) mengenai percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Inpres tersebut perihal optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) , setelah sebelumnya koordinasi serupa dilakukan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam posisi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dukungannya terhadap implementasi Inpres yanng diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:Berkat Strategi Jitu, Cuan Pupuk Indonesia Dekati Rp1 Triliun
Airlangga menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.
Karena itu, Kemenko mengapresiasi langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.
“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujar Airlangga, Kamis (6/5/2021).
Senada, Direktur Utama BPjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) , setelah sebelumnya koordinasi serupa dilakukan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam posisi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dukungannya terhadap implementasi Inpres yanng diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga:Berkat Strategi Jitu, Cuan Pupuk Indonesia Dekati Rp1 Triliun
Airlangga menilai, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih.
Karena itu, Kemenko mengapresiasi langkah-langkah BPJS Ketenagakerjaan yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran.
“Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” ujar Airlangga, Kamis (6/5/2021).
Senada, Direktur Utama BPjamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga negara dan pemerintah daerah selain dengan mendaftarkan pegawai non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro.
tulis komentar anda