Tidak Produktif dan Rugikan Negara, 7 BUMN Layak Dibubarkan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:16 WIB
Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN perihal restrukturisasi 21 aset perusahaan negara.

Sebagian perusahaan yang dimaksud adalah Kertas Kraft Aceh, PT Istaka Karya (Persero), Industri Glas, Kertas Leces, PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), Merpati Nusantara Airlines, dan PT Barata Indonesia (Persero).

SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN tersebut.

PPA menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari BUMN restrukturisasi yang sedang idle kepada perusahaan yang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.

Baca juga: Jokowi Pilih Lebaran Idul Fitri di Istana Bogor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!