Pemerintah Bakal Atur Operasional Koperasi Syariah
Jum'at, 07 Mei 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Guna memperkuat koperasi syariah , pemerintah akan mengatur operasionalnya lebih lanjut. Langkah itu dimungkinkan dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Sehingga regulasi koperasi syariah menjadi sangat kuat," kataDeputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).
Baca juga:Sahamnya Mau Dijual di Pasar Modal, Ini Sosok Pupuk Kaltim
Selama ini, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah hanya diatur pada peraturan perundang undangan setingkat Peraturan Menteri atau Permenkop 11/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Selanjutnya telah dituangkan dalam PP 7/2021 tadi.
"Regulasi baru akan memperluas mengenai penerapan prinsip syariah pada kegiatan usaha koperasi nonsimpan pinjam," sebutnya.
Pengaturan terkait koperasi syariah, pertama adalah penerapan prinsip syariah dapat dilakukan oleh semua kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Berikutnya, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata "syariah" dalam penamaan koperasinya. Lalu koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentul baitul maal.
"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.
Baca juga:Presiden Irak Akui Jadi Tuan Rumah Perundingan Arab Saudi dan Iran
Koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Koperasi syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional.
"Hanya saja yang membedakan koperasi syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
"Sehingga regulasi koperasi syariah menjadi sangat kuat," kataDeputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (7/5/2021).
Baca juga:Sahamnya Mau Dijual di Pasar Modal, Ini Sosok Pupuk Kaltim
Selama ini, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah hanya diatur pada peraturan perundang undangan setingkat Peraturan Menteri atau Permenkop 11/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi. Selanjutnya telah dituangkan dalam PP 7/2021 tadi.
"Regulasi baru akan memperluas mengenai penerapan prinsip syariah pada kegiatan usaha koperasi nonsimpan pinjam," sebutnya.
Pengaturan terkait koperasi syariah, pertama adalah penerapan prinsip syariah dapat dilakukan oleh semua kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Berikutnya, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib mencantumkan kata "syariah" dalam penamaan koperasinya. Lalu koperasi syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentul baitul maal.
"Terakhir koperasi syariah wajib mempunyai dewan pengawas syariah," katanya.
Baca juga:Presiden Irak Akui Jadi Tuan Rumah Perundingan Arab Saudi dan Iran
Koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional tentu tidak hanya jenis simpan pinjam, juga ada koperasi konsumen, produsen, pemasaran dan jasa. Koperasi syariah, wajib memiliki badan hukum koperasi dan kegiatan usahanya adalah koperasi. Kewajibannya tunduk pada regulasi tentang perkoperasian, sama halnya dengan koperasi konvensional.
"Hanya saja yang membedakan koperasi syariah dalam kegiatan usahanya selain tunduk pada peraturan perkoperasian juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
(uka)
tulis komentar anda