Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:55 WIB
Gati Wibawaningsih saat berkunjung ke PT Sentral Kreasi Kencana. Foto/FerdiRantung/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar industri perhiasan dapat menerapkan SNI terhadap produk-produknya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu industri perhiasan serta meningkatkan daya saing.
Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kemenperin melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.
Baca juga:Vaksinasi Massal Mitra Pengemudi Gojek Jadi Kabar Baik Buat Konsumen
"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) yang berada di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).
Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kemenperin melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.
Baca juga:Vaksinasi Massal Mitra Pengemudi Gojek Jadi Kabar Baik Buat Konsumen
"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) yang berada di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).
Lihat Juga :