Lindungi Konsumen dan Industri, Kemenperin Dorong Penerapan SNI Perhiasan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 21:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar industri perhiasan dapat menerapkan SNI terhadap produk-produknya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu industri perhiasan serta meningkatkan daya saing.
Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kemenperin melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.
Baca juga:Vaksinasi Massal Mitra Pengemudi Gojek Jadi Kabar Baik Buat Konsumen
"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) yang berada di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).
Gati menjelaskan, penerapan SNI di industri perhiasan juga berguna untuk menahan gempuran impor. Meskipun tidak bisa menahan impor masuk, namun sudah memiliki standar yang ada.
"Ini untuk menahan impor. SNI ini penting untuk menahan produk impor. Jadi kalo impor masuk harus ada standarnya. Walaupun tidak menjamin impor tidak masuk, paling tidak yang masuk itu tidak ecek-ecek. Ada standarnya," jelasnya.
Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020,terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan. Meski begitu, sifat penerapan SNI ini bersifat sukarela.
“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” paparnya.
Gati menambahkan bahwa kinerja ekspor industri perhiasan emas di Tanah Air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar USD0,49 miliar (-33,29%) dibanding tahun 2019 yang mencapai USD1,47 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global yang dialami terutama akibat pandemi Covid-19.
Baca juga:Tidak Mudik, Ali Ngabalin: Silaturahmi Bisa Pakai Zoom atau Video Call
Namun demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56%, dari tahun 2019 yang mencapai USD3,55 miliar menjadi USD5,54 miliar pada tahun 2020. Selain itu, market share sektor industri perhiasan Indonesia pada tahun 2019 baru mencapai 1,56%. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang dalam rangka meningkatkan market share-nya.
“Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan, seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya,” pungkas Gati.
Dalam melindungi konsumen dalam negeri serta memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium mengenai persyaratan mutu dan metode uji, Kemenperin melakukan perumusan terhadap SNI 8880-2020 Barang-barang Emas secara sukarela.
Baca juga:Vaksinasi Massal Mitra Pengemudi Gojek Jadi Kabar Baik Buat Konsumen
"Selain perlindungan konsumen, penerapan SNI ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam kunjungan kerjanya ke PT Sentral Kreasi Kencana (SKK Jewels) yang berada di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (7/5/2021).
Gati menjelaskan, penerapan SNI di industri perhiasan juga berguna untuk menahan gempuran impor. Meskipun tidak bisa menahan impor masuk, namun sudah memiliki standar yang ada.
"Ini untuk menahan impor. SNI ini penting untuk menahan produk impor. Jadi kalo impor masuk harus ada standarnya. Walaupun tidak menjamin impor tidak masuk, paling tidak yang masuk itu tidak ecek-ecek. Ada standarnya," jelasnya.
Gati menyampaikan, pada SNI 8880-2020,terdapat informasi standar kadar pada produk perhiasan. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai kesesuaian mutu produk perhiasan yang diperjualbelikan. Meski begitu, sifat penerapan SNI ini bersifat sukarela.
“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,” paparnya.
Gati menambahkan bahwa kinerja ekspor industri perhiasan emas di Tanah Air pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar USD0,49 miliar (-33,29%) dibanding tahun 2019 yang mencapai USD1,47 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi global yang dialami terutama akibat pandemi Covid-19.
Baca juga:Tidak Mudik, Ali Ngabalin: Silaturahmi Bisa Pakai Zoom atau Video Call
Namun demikian, nilai ekspor emas dan granula mengalami kenaikan sebesar 56%, dari tahun 2019 yang mencapai USD3,55 miliar menjadi USD5,54 miliar pada tahun 2020. Selain itu, market share sektor industri perhiasan Indonesia pada tahun 2019 baru mencapai 1,56%. Hal ini bisa menjadi peluang bagi industri perhiasan Indonesia untuk terus tumbuh dan berkembang dalam rangka meningkatkan market share-nya.
“Pertumbuhan tersebut sejalan dengan perbaikan iklim usaha dan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah, salah satunya yaitu dengan memperbaiki rantai pasok industri perhiasan, seperti mempermudah akses bahan baku dan memperbaiki ekosistem bisnisnya,” pungkas Gati.
(uka)
tulis komentar anda