THR ASN Disunat, Pengamat: Ada Masalah Tata Kelola
Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:15 WIB
Baca juga: 'Nikmatnya' Jadi ASN Saat Ini: THR Tak Sesuai Harapan, Dilarang pula Mudik dan Cuti
Fadhil melanjutkan, beberapa instansi dalam Kementerian Keuangan memiliki skema sendiri terutama terkait Indeks Prestasi Kerja (IPK) yang besarannya bisa mencapai 2-3 kali gaji pokok.
Misalnya, Bea Cukai memiliki skema yang diatur Nomor PER-43/BC/2016 Tentang tata cara pembagian penggunaan insentif atas capaian kinerja di bidang cukai bertanggal 16 Desember 2016.
"Aturan tersebut menyebabkan kekecewaan lebih lanjut terutama di kalangan pegawai di luar Dirjen Bea Cukai karena pembagian IPK-nya berdekatan dengan pembagian THR sehingga seolah-olah DBC mendapatkan lebih besar dibandingkan direktorat lainnya," paparnya.
Baca juga: Dapat THR, Korpri Ajak ASN Bersedekah dan Jangan Meminta Lebih
Fadhil melanjutkan, beberapa instansi dalam Kementerian Keuangan memiliki skema sendiri terutama terkait Indeks Prestasi Kerja (IPK) yang besarannya bisa mencapai 2-3 kali gaji pokok.
Misalnya, Bea Cukai memiliki skema yang diatur Nomor PER-43/BC/2016 Tentang tata cara pembagian penggunaan insentif atas capaian kinerja di bidang cukai bertanggal 16 Desember 2016.
"Aturan tersebut menyebabkan kekecewaan lebih lanjut terutama di kalangan pegawai di luar Dirjen Bea Cukai karena pembagian IPK-nya berdekatan dengan pembagian THR sehingga seolah-olah DBC mendapatkan lebih besar dibandingkan direktorat lainnya," paparnya.
Baca juga: Dapat THR, Korpri Ajak ASN Bersedekah dan Jangan Meminta Lebih
Lihat Juga :