Permudah Legalitas UMKM Berupa NIB, Kementerian Investasi Gandeng BRI

Senin, 10 Mei 2021 - 00:11 WIB
Sambung Riyatno menjelaskan, target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.

Sesuai dengan data yang ada di Kementerian Investasi/BKPM pada periode 9 Juli 2018 sampai dengan 31 Maret 2021,total perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS sebanyak 2.761.139 NIB, yang terdiri dari 1.688.377 NIB Usaha Mikro Kecil (UMK) (61%), 479.538 NIB Usaha Menengah (17%), dan 593.224 NIB Usaha Besar (UB) (22%).

Jika dijumlahkan, maka total perizinan berusaha UMKM yang diterbitkan sebanyak 2.167.915 NIB atau 78% dari total perizinan.

Melalui kerja sama ini, UMKM khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas. Namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Noorsanto selaku Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN PT BRI (Persero) menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Kementerian Investasi/BKPM melakukan sinergi dalam pelayanan perizinan untuk UMKM, di mana hampir 80% portofolio nasabah dari PT BRI (Persero) merupakan UMKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!