Yeay! Pembukaan Penempatan PMI Ke Taiwan Akan Dibuka Kembali
Selasa, 11 Mei 2021 - 12:00 WIB
JAKARTA - Di tengah ancaman PHK yang tinggi akibat pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membawa sejumput angin segar. Kemnaker berencana akan segera membuka kembali penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Taiwan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.
Baca juga:Tiga Agenda Penting Menteri Erick Thohir di Amerika Serikat
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” kata Ida di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ke Taiwan. SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” terang Ida.
Baca juga:Fulham Lengkapi Tim Terlempar dari Liga Primer Musim Ini
Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Ida telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Dia pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” tegasnya.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour (MoL) Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat penempatan Kembali ke Taiwan adalah angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia di bawah angka 5.000 orang/hari selama seminggu berturut-turut.
Baca juga:Tiga Agenda Penting Menteri Erick Thohir di Amerika Serikat
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka kembali,” kata Ida di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Ida menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan MoL Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
Selain angka penambahan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Pemerintah Indonesia juga telah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru ke Taiwan. SOP ini memuat di antaranya penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon PMI (CPMI) berangkat ke luar negeri.
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” terang Ida.
Baca juga:Fulham Lengkapi Tim Terlempar dari Liga Primer Musim Ini
Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Ida telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Dia pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP pada saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” tegasnya.
(uka)
tulis komentar anda