Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:28 WIB
OJK akan menindak tegas perusahana pembiayaan yang debt colector-nya melanggar aturan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Aksi para debt collector alias penagih utang yang disewa perusahaan-perusahaan pembiayaan tak jarang bikin masyarakat meradang. Baru-baru ini, 11 debt collector mengadang sebuah mobil yang dikemudikan Serda Nurhadi diduga karena kendaraan itu menunggak cicilan selama delapan bulan.

Baca Juga: Pimpinan Debt Collector Mata Elang Minta Maaf dan Kapok Bertindak Sewenang-wenang



Aksi pengadangan di Tol Koja Barat-Jakarta Utara tersebut diketahui terjadi pada Kamis (6/5) lalu. Aksi kasar para penagih itu membuat petinggi militer murka dan meminta perusahaan-perusahaan tidak lagi menggunakan jasa penagih utang.

Menyikapi perkembangan di lapangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengumumkan akan memberi sanksi keras bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum saat melakukan penarikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!