Berminat Investasi dalan Bentuk Emas? Cermati Tipsnya
Selasa, 11 Mei 2021 - 18:00 WIB
JAKARTA - Di kalangan investor, emas kerap disebut sebagai instrumen safe haven karena dianggap sebagai investasi paling aman dan bisa menjadi alat lindung nilai di saat krisis. Pasalnya, nilai emas relatif stabil dan bersifat likuid atau mudah diperjual-belikan.
Co-Founder dan CMO IndoGold Indra Sjuriah mengatakan, prinsip utama dalam berinvestasi emas adalah imbal balik didapatkan dari kenaikan harga emas. Harga emas cenderung naik dalam jangka waktu yang panjang.
"Oleh karena itu, berinvestasi emas disarankan untuk kebutuhan jangka panjang, seperti misalnya dana pensiun atau dana naik haji. Berinvestasi emas juga terbilang mudah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja. Di samping itu, emas merupakan investasi yang likuid sehingga dapat dicairkan di masa mendatang dengan mudah," paparnya kepada MNC Portal Indonesia, baru-baru ini.
Ia pun memberikan tips cara berinvestasi emas. Pertama, investor harus memiliki tujuan finansial yang jelas. Anda dapat merencanakan seberapa banyak dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan emas.
Kedua, berinvestasi emas secara rutin sejak dini. Dalam berinvestasi emas, jelas dia, tidak perlu menunggu momentum yang tepat ketika harga emas sedang naik atau turun. Investasi emas memang ditunjukkan untuk investasi jangka panjang, yakni minimal 5 tahun.
Ketiga, melakukan diversifikasi portofolio investasi. Diversifikasi ke lebih dari satu instrumen investasi merupakan strategi investasi yang baik agar dapat memaksimalkan keuntungan yang di dapat serta meminimalisir risiko keuangan yang ditimbulkan.
"Berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia Emas dalam bentuk logam mulia atau emas batangan dengan kadar 24 lebih menguntungkan untuk digunakan sebagai simpanan masa depan dibandingkan dalam bentuk perhiasan," terangnya.
Menurut dia, saat ini berinvestasi emas tidak hanya membeli emas secara fisik, namun juga dapat dilakukan secara online dengan cara yang praktis serta modal yang terjangkau. Apabila ingin berinvestasi emas secara online, dia menyarankan agar memperhatikan terlebih dahulu aspek legalitas yang dimiliki, dimana lembaga keuangan tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Co-Founder dan CMO IndoGold Indra Sjuriah mengatakan, prinsip utama dalam berinvestasi emas adalah imbal balik didapatkan dari kenaikan harga emas. Harga emas cenderung naik dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga
"Oleh karena itu, berinvestasi emas disarankan untuk kebutuhan jangka panjang, seperti misalnya dana pensiun atau dana naik haji. Berinvestasi emas juga terbilang mudah sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja. Di samping itu, emas merupakan investasi yang likuid sehingga dapat dicairkan di masa mendatang dengan mudah," paparnya kepada MNC Portal Indonesia, baru-baru ini.
Ia pun memberikan tips cara berinvestasi emas. Pertama, investor harus memiliki tujuan finansial yang jelas. Anda dapat merencanakan seberapa banyak dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengumpulkan emas.
Kedua, berinvestasi emas secara rutin sejak dini. Dalam berinvestasi emas, jelas dia, tidak perlu menunggu momentum yang tepat ketika harga emas sedang naik atau turun. Investasi emas memang ditunjukkan untuk investasi jangka panjang, yakni minimal 5 tahun.
Ketiga, melakukan diversifikasi portofolio investasi. Diversifikasi ke lebih dari satu instrumen investasi merupakan strategi investasi yang baik agar dapat memaksimalkan keuntungan yang di dapat serta meminimalisir risiko keuangan yang ditimbulkan.
"Berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia Emas dalam bentuk logam mulia atau emas batangan dengan kadar 24 lebih menguntungkan untuk digunakan sebagai simpanan masa depan dibandingkan dalam bentuk perhiasan," terangnya.
Menurut dia, saat ini berinvestasi emas tidak hanya membeli emas secara fisik, namun juga dapat dilakukan secara online dengan cara yang praktis serta modal yang terjangkau. Apabila ingin berinvestasi emas secara online, dia menyarankan agar memperhatikan terlebih dahulu aspek legalitas yang dimiliki, dimana lembaga keuangan tersebut telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(fai)
tulis komentar anda