Besok Cuti Bersama Idul Fitri, Larangan Mudik Tetap Berlaku

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:15 WIB
Ilustrasi foto/Dok Antara
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 berlaku untuk semua kalangan masyarakat, tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, seluruh pegawai pegawai kementeriannya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.



Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah melarang para ASN untuk mudik/melakukan kegiatan di luar daerah.

Baca juga: Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi, Jengkol dan Petai di Bekasi Meroket
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!