Besok Cuti Bersama Idul Fitri, Larangan Mudik Tetap Berlaku

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:15 WIB
Sedangkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal ini telah diatur melalui SE Nomor KP.03/477-100/IV/2021.

“Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19," kata Yulia dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Namun, pelarangan bepergian ke luar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting. Namun, tetap pegawai yang bersangkutan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Larangan Liburan ke Puncak Bogor, Tingkat Hunian Penginapan Anjlok 90%
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!