Posko THR Terima 2.897 Laporan, Mulai dari Dicicil hingga Tak Dibayar
Rabu, 12 Mei 2021 - 14:58 WIB
JAKARTA - Posko THR sejak 20 April hingga 12 Mei 2021 mencatat sebanyak 2.897 laporan. Laporan ini terdiri dari 692 konsultasi tunjangan hari raya (THR) , dan 2.205 pengaduan THR.
"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.
Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.
"Kami akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang mengundang seluruh kepala Disnaker seluruh daerah dan tim posko THR. Rapat ini akan membahas perkembangan dan penanganan tindak lanjut atas laporan THR di daerah dan rekomendasi pengenaan sanksinya bagi yang melanggar," tegas Ida.
Dia menyampaikan, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Maka dari itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada perusahaan yang membayar THR pekerja secara penuh dan tepat waktu. "Semoga hari raya Idul Fitri ini dapat dirayakan dengan khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkas Ida.
"Dari data tersebut, setelah kami lakukan verifikasi dan validasi dari aspek kelengkapan data serta duplikasi dan repetisi aduan, terdapat data aduan sejumlah 977," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Posko THR 2021 di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat pun menyangkut 5 isu terbesar. Adapun yang dikonsultasikan terkait THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi, dan THR bagi pekerja berstatus hubungan kemitraan seperti ojek dan taksi online.
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.
Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.
"Kami akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang mengundang seluruh kepala Disnaker seluruh daerah dan tim posko THR. Rapat ini akan membahas perkembangan dan penanganan tindak lanjut atas laporan THR di daerah dan rekomendasi pengenaan sanksinya bagi yang melanggar," tegas Ida.
Dia menyampaikan, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Maka dari itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada perusahaan yang membayar THR pekerja secara penuh dan tepat waktu. "Semoga hari raya Idul Fitri ini dapat dirayakan dengan khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkas Ida.
(fai)
tulis komentar anda