Survei Buruh Sebut Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Soal THR Buruk
Rabu, 12 Mei 2021 - 13:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Buruknya peran negara dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil tampak jelas jelang Lebaran 2021. Melaui penerbitan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SE THR), perusahaan-perusahaan memiliki peluang untung mengurangi pemenuhan hak buruh sebagaimana diatur dalam Permenaker 6/2016 tentang THR.
"SE THR ini telah melimpahkan tanggung jawab pengawasan negara ke perundingan bipartit di tingkat perusahaan yang kerap berjalan tak seimbang. Peraturan ini telah melegitimasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini," tulis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), dikutip Rabu, (12/5/2021).
Baca juga:Pengusaha Ritel Tolak 'Lockdown' di Sejumlah Daerah
Alih-alih mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah sebagai alasan objektif untuk menunda pembayaran THR layaknya skema penangguhan pembayaran upah, SE THR itu justru menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke perundingan bipartit.
Timpangnya posisi buruh dan pengusaha, telah menyebabkan perundingan-perundingan bipartit tidak efektif, terlebih bagi pekerja kontrak, harian lepas dan sebagainnya yang selalu dibayangi ancaman PHK jika mencoba menuntut hak.
"SE THR ini telah melimpahkan tanggung jawab pengawasan negara ke perundingan bipartit di tingkat perusahaan yang kerap berjalan tak seimbang. Peraturan ini telah melegitimasi kinerja malas yang ditunjukkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selama ini," tulis Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), dikutip Rabu, (12/5/2021).
Baca juga:Pengusaha Ritel Tolak 'Lockdown' di Sejumlah Daerah
Alih-alih mewajibkan perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan perusahaan kepada pemerintah sebagai alasan objektif untuk menunda pembayaran THR layaknya skema penangguhan pembayaran upah, SE THR itu justru menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke perundingan bipartit.
Timpangnya posisi buruh dan pengusaha, telah menyebabkan perundingan-perundingan bipartit tidak efektif, terlebih bagi pekerja kontrak, harian lepas dan sebagainnya yang selalu dibayangi ancaman PHK jika mencoba menuntut hak.
Lihat Juga :