Posko THR Terima 2.897 Laporan, Mulai dari Dicicil hingga Tak Dibayar

Rabu, 12 Mei 2021 - 14:58 WIB
"Isu terkait pengaduannya adalah THR dibayar secara cicilan oleh perusahaan. Ada yang hanya dibayar 50%, juga dibayar tidak penuh karena pemotongan gaji. Ada pula THR yang tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena Covid-19," jelas Ida.

Atas pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker sudah memverifikasi dan memvalidasi data serta informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. Kemnaker juga akan menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan aturan penyaluran THR.

Baca Juga: Kapal Perang China Merapat ke Perairan Indonesia, Pemerintah Diminta Waspada

"Kami akan menggelar rapat koordinasi (rakor) yang mengundang seluruh kepala Disnaker seluruh daerah dan tim posko THR. Rapat ini akan membahas perkembangan dan penanganan tindak lanjut atas laporan THR di daerah dan rekomendasi pengenaan sanksinya bagi yang melanggar," tegas Ida.

Dia menyampaikan, pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Maka dari itu, pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada perusahaan yang membayar THR pekerja secara penuh dan tepat waktu. "Semoga hari raya Idul Fitri ini dapat dirayakan dengan khidmat dan tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkas Ida.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!