Libur Lebaran, Sandiaga Minta Industri Parekraf Perketat Prokes
Rabu, 12 Mei 2021 - 23:59 WIB
Sebelumnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah meluncurkan hand book atau buku panduan mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE untuk berbagai bidang industri parekraf, yang dapat diunduh melalui situs http://chse.kemenparekraf.go.id/. Selain itu, ada sertifikasi CHSE bagi pelaku industri untuk memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi wisatawan.
Untuk memantau penerapan prokes CHSE dan 3M tersebut, kata Sandi, Kemenparekraf akan bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait, Satgas Covid-19, dan pemerintah daerah.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, jika melihat ada venue atau destinasi yang tidak patuh dan abai mohon dilaporkan segera. Kami akan secara tegas berkoordinasi untuk menindak secara cepat agar tidak memicu penularan Covid-19,” tandasnya.
Baca juga: Pandemi, Penjualan Kue Kering Lebaran Tak Semanis Dulu
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut dilandasi dengan peningkatan kasus positif Covid-19 saat libur panjang pada tahun 2020, seperti Idul Fitri 2020 naik 93 persen, Tahun Baru Hijriah 2020 naik 119 persen, Tahun Baru 2021 naik 78 persen, dan pada 10 Mei 2021 pun terdapat 4.123 kasus positif Covid-19 dari 6.742 pemudik.
Untuk memantau penerapan prokes CHSE dan 3M tersebut, kata Sandi, Kemenparekraf akan bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait, Satgas Covid-19, dan pemerintah daerah.
“Kami bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan pada penerapan protokol kesehatan. Di samping itu, kami juga membutuhkan peran serta dari masyarakat, jika melihat ada venue atau destinasi yang tidak patuh dan abai mohon dilaporkan segera. Kami akan secara tegas berkoordinasi untuk menindak secara cepat agar tidak memicu penularan Covid-19,” tandasnya.
Baca juga: Pandemi, Penjualan Kue Kering Lebaran Tak Semanis Dulu
Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan tersebut dilandasi dengan peningkatan kasus positif Covid-19 saat libur panjang pada tahun 2020, seperti Idul Fitri 2020 naik 93 persen, Tahun Baru Hijriah 2020 naik 119 persen, Tahun Baru 2021 naik 78 persen, dan pada 10 Mei 2021 pun terdapat 4.123 kasus positif Covid-19 dari 6.742 pemudik.
Lihat Juga :