Hadapi 2030 Pemerintah Siapkan Tiga Jurus Kembangkan Migas Non-Konvensional

Jum'at, 14 Mei 2021 - 17:25 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan tiga rencana dalam pengembangan migas non-konvensional (MNK). Upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 BCFD pada tahun 2030 .

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, rencana pertama dengan revisi atau penghapusan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2008 dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2012. Dalam aturan baru nantinya, wilayah kerja (WK) eksisting dapat langsung melakukan eksplorasi maupun eksploitasi MNK tanpa kontrak baru. Aturan ini juga telah disosialisasikan dengan stakeholder termasuk The Indonesian Petroleum Association (IPA) pada 17 Maret 2021.



Baca juga:Tinjau Stasiun Manggarai, Menhub: Saya Minta KCI Lebih Profesional

"Revisi aturan ini artinya di WK yang sama, tidak perlu izin baru lagi. Sudah bisa melakukan pengusahaan WK MNK. Ini perubahan yang paling mendasar," ujarnya dalam siaran pers dikutip, Jumat (14/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!