Intip Skema Percepatan BLT dan Dana Desa
Jum'at, 22 Mei 2020 - 23:09 WIB
Kemenkeu telah mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Hal ini seiring keputusan Joko Widodo agar dilakukan langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan relaksasi ini guna mempermudah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. "Agar BLT dan dana desa bisa tersalurkan dengan tepat," jelasnya.
Dalam PMK tersebut diatur pokok-pokok pengaturan yakni Redesign Penyaluran Dana Desa. Dalam hal ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.
"Yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan," tulis dalam PMK.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan relaksasi ini guna mempermudah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. "Agar BLT dan dana desa bisa tersalurkan dengan tepat," jelasnya.
Dalam PMK tersebut diatur pokok-pokok pengaturan yakni Redesign Penyaluran Dana Desa. Dalam hal ini memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana.
"Yaitu hanya Perbup/wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan," tulis dalam PMK.
Lihat Juga :