Intip Skema Percepatan BLT dan Dana Desa
Jum'at, 22 Mei 2020 - 23:09 WIB
• Tiga bulan pertama sebesar Rp600.000/KPM/bulan
• Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000/KPM/bulan
b. Dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Terakhir, memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, dimana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima.
• Tiga bulan berikutnya sebesar Rp300.000/KPM/bulan
b. Dalam rangka memberikan keleluasan bagi Pemerintah Desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, PMK menghapus batasan maksimal pagu Dana Desa yang digunakan untuk BLT Desa.
Terakhir, memberikan batasan atas ketentuan pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa, dimana bagi Pemerintah Desa yang tidak dapat melaksanakan BLT Desa karena berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima.
(akr)
tulis komentar anda