Pasca-Lebaran Kendaraan yang Mabur Tinggalkan Jabodetabek Berkurang
Minggu, 16 Mei 2021 - 10:00 WIB
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah timur adalah sebanyak 32.760 kendaraan, turun sebesar 77,1% dari lalin normal 142.975 kendaraan.
Arah Barat
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 33.293 kendaraan, turun 65,5% dari lalin normal 96.375 kendaraan.
Arah Selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan, turun sebesar 24,2% dari lalin normal 76.102 kendaraan.
Baca juga:Pantai Batukaras Disesaki Wisatawan, Netizen: Covid-19 Sedang Bersilaturahmi
Sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi satu anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Lihat Juga: Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jasa Marga Tutup Jalan ke Arah Jakarta
Arah Barat
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 33.293 kendaraan, turun 65,5% dari lalin normal 96.375 kendaraan.
Arah Selatan
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan, turun sebesar 24,2% dari lalin normal 76.102 kendaraan.
Baca juga:Pantai Batukaras Disesaki Wisatawan, Netizen: Covid-19 Sedang Bersilaturahmi
Sepanjang periode peniadaan mudik Idulfitri 1442 H tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi satu anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.
Lihat Juga: Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jasa Marga Tutup Jalan ke Arah Jakarta
(uka)
tulis komentar anda