Operasi Terhenti, Ratusan Pekerja Kontraktor Tambang di Jambi Ini Menganggur

Minggu, 16 Mei 2021 - 19:25 WIB
Sebagai informasi, Universal Support merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan Bumi Bara dan Kurnia Alam merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ketiganya tengah beradu di meja hijau. Universal Support menggugat atas tuduhan wanprestasi. Kontrak menggarap tambang yang dinilai semestinya berlaku hingga 2028, pada pertengahan 2020 diputus oleh Bumi Bara dan Kurnia Alam.

Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Universal Support pada akhir April lalu. Namun, Bumi Bara dan Kurnia Alam berupaya melawan dengan mengajukan banding.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!