Nah Loh! Menteri Tjahjo Minta 134 ASN yang 'Ketangkap' Mudik Segera Diproses
Senin, 17 Mei 2021 - 18:36 WIB
Seperti diketahui, penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 yang menyatakan ASN dilarang mudik, kecuali dengan alasan tertentu. Dalam hal ini harus atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Jika laporan itu benar, Tjahjo meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Baca juga:Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Jika laporan itu benar, Tjahjo meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Baca juga:Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :