KSEI Mudahkan RUPS Online dengan e-Proxy

Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:12 WIB
"Implementasi eASY.KSEI dapat menjadi solusi bagi investor yang harus hadir pada beberapa RUPS yang diselenggarakan di waktu yang bersamaan, sekaligus meningkatkan kenyamanan untuk berpartisipasi dalam RUPS," jelasnya.

Dia menambahkan, KSEI sebagai alternatif untuk pemberian kuasa dari Pemegang Saham secara elektronik bagi perwakilannya untuk hadir pada RUPS. dilaksanakan 13 RUPS dan 4 RUPSLB dari 13 Emiten menggunakan eASY.KSEI yang berjalan dengan baik.

Hal ini sebagai, bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

"Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2020, untuk mengimplementasikan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS), maka OJK menetapkan bahwa salah satu penyedia sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK, dalam hal ini KSEI," katanya.

Sambung dia menerangkan, pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk menghadiri RUPS kepada beberapa pihak, antara lain penerima kuasa independen yang disediakan Emiten, penerima kuasa Partisipan yang merupakan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengadministrasikan Rekening Efek milik pemegang saham atau penerima kuasa individu yaitu pihak yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!