KSEI Mudahkan RUPS Online dengan e-Proxy
Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:12 WIB
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mempercepat realisasi penggunaan platform electronic proxy (e-Proxy) dengan nama eASY. Adapun, eASY.KSEI merupakan sistem yang digunakan pemegang saham dalam pemberian kuasa secara elektronik kepada pihak lain untuk hadir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, implementasi eASY.KSEI diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dalam RUPS terutama di Indonesia sebagai negara kepulauandengan domisili investor yang tersebar di beberapa daerah, baik domestik maupun luar negeri.
"Berdasarkan data per tanggal 12 Mei 2020, jumlah investor yang memiliki lebih dari satu saham adalah sebanyak lebih dari 50%, dimana terdapat kemungkinan RUPS dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di lokasi yang berbeda, sehingga menyulitkan investor untuk memberikan suaranya. Sedangkan jumlah Emiten yang tercatat di Bursa sudah mencapai lebih dari 600 Emite," ujar Uriep di Jakarta.
Lebih lanjut Ia menyatakan, bahwa berdasarkan data KSEI per tanggal 12 Mei 2020, jumlah investor pemilik saham telah mencapai 1.185.733 dan masih akan bertambah di masa mendatang. Penerapan eASY.KSEI merupakan wujud dari dukungan KSEI terhadap pengembangan pasar modal Indonesia, dimana penggunaan platform digital dan video conference tak sekedar menjadi tren tapi sudah menjadi kebutuhan, terutama setelah adanya penerapan Work Form Home dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia dalam menghadapi pandemik Covid-19.
"Implementasi eASY.KSEI dapat menjadi solusi bagi investor yang harus hadir pada beberapa RUPS yang diselenggarakan di waktu yang bersamaan, sekaligus meningkatkan kenyamanan untuk berpartisipasi dalam RUPS," jelasnya.
Dia menambahkan, KSEI sebagai alternatif untuk pemberian kuasa dari Pemegang Saham secara elektronik bagi perwakilannya untuk hadir pada RUPS. dilaksanakan 13 RUPS dan 4 RUPSLB dari 13 Emiten menggunakan eASY.KSEI yang berjalan dengan baik.
Hal ini sebagai, bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
"Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2020, untuk mengimplementasikan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS), maka OJK menetapkan bahwa salah satu penyedia sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK, dalam hal ini KSEI," katanya.
Sambung dia menerangkan, pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk menghadiri RUPS kepada beberapa pihak, antara lain penerima kuasa independen yang disediakan Emiten, penerima kuasa Partisipan yang merupakan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengadministrasikan Rekening Efek milik pemegang saham atau penerima kuasa individu yaitu pihak yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham.
Direktur Utama KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, implementasi eASY.KSEI diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dalam RUPS terutama di Indonesia sebagai negara kepulauandengan domisili investor yang tersebar di beberapa daerah, baik domestik maupun luar negeri.
"Berdasarkan data per tanggal 12 Mei 2020, jumlah investor yang memiliki lebih dari satu saham adalah sebanyak lebih dari 50%, dimana terdapat kemungkinan RUPS dilaksanakan pada waktu yang bersamaan di lokasi yang berbeda, sehingga menyulitkan investor untuk memberikan suaranya. Sedangkan jumlah Emiten yang tercatat di Bursa sudah mencapai lebih dari 600 Emite," ujar Uriep di Jakarta.
Lebih lanjut Ia menyatakan, bahwa berdasarkan data KSEI per tanggal 12 Mei 2020, jumlah investor pemilik saham telah mencapai 1.185.733 dan masih akan bertambah di masa mendatang. Penerapan eASY.KSEI merupakan wujud dari dukungan KSEI terhadap pengembangan pasar modal Indonesia, dimana penggunaan platform digital dan video conference tak sekedar menjadi tren tapi sudah menjadi kebutuhan, terutama setelah adanya penerapan Work Form Home dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia dalam menghadapi pandemik Covid-19.
"Implementasi eASY.KSEI dapat menjadi solusi bagi investor yang harus hadir pada beberapa RUPS yang diselenggarakan di waktu yang bersamaan, sekaligus meningkatkan kenyamanan untuk berpartisipasi dalam RUPS," jelasnya.
Dia menambahkan, KSEI sebagai alternatif untuk pemberian kuasa dari Pemegang Saham secara elektronik bagi perwakilannya untuk hadir pada RUPS. dilaksanakan 13 RUPS dan 4 RUPSLB dari 13 Emiten menggunakan eASY.KSEI yang berjalan dengan baik.
Hal ini sebagai, bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
"Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2020, untuk mengimplementasikan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS), maka OJK menetapkan bahwa salah satu penyedia sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK, dalam hal ini KSEI," katanya.
Sambung dia menerangkan, pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk menghadiri RUPS kepada beberapa pihak, antara lain penerima kuasa independen yang disediakan Emiten, penerima kuasa Partisipan yang merupakan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengadministrasikan Rekening Efek milik pemegang saham atau penerima kuasa individu yaitu pihak yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham.
tulis komentar anda