Diduga Tidak Bisa Ambil Duit Berobat, Nasabah Asuransi Jiwa Kresna Meninggal Dunia
Selasa, 18 Mei 2021 - 22:56 WIB
JAKARTA - Asuransi Jiwa Kresna diduga tidak melaksanakan kewajiban ketika sejumlah nasabahnya berinisial RS membutuhkan biaya pengobatan rumah sakit. Diduga seorang nasabah meninggal karena tidak dapat menerima pembayaran tanggungan dari pihak asuransi yang akan digunakan untuk membayar rumah sakit.
Pengacara LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim selaku kuasa hukum nasabah mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur yuridis maupun non yuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya, dan langkah non yuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.
"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara non yuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal tahun 2020. Terdapat kurang lebih 8 ribu nasabah di seluruh Indonesia, dengan Rp6,4 triliun dari Kresna Life dan Rp8 triliun dari Kresna Sekuritas.
"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," cetus Alvin.
Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan penyidikan, atau memanfaatkan penyidiknya dalam kasus ini, seolah-olah mengangkat tangannya dalam menangani kasus ini dan menyerahkannya kembali ke pihak nasabah dan asuransi jiwa Kresna.
"Kresna ini pakai modus PKPU, atau pengunduran utang, nampaknya untuk menunda pembayaran. Namanya orang gamau bayar, dia akan memakai taktik, entah menunda, nyicil, atau ga bayar dengan menyertakan bukti palsu. Padahal PKPU ga pernah menguntungkan bagi orang yang diutangin," tambah Alvin.
Dia mengatakan, kliennya sudah 2 orang yang meninggal dunia. Ini karena uang tabungan mereka sendiri yang disimpan di Asuransi Jiwa Krisna dan tidak bisa ditarik, padahal dibutuhkan untuk biaya pengobatan dan jadinya tidak bisa berobat, sehingga mereka meninggal dunia. Jika memang kasus ini sudah ditindaklanjuti, pihaknya memang berencana mengajukan aksi damai, dimana para korban Kresna sudah mulai dihubungi untuk turun ke lapangan, dan ada LSM serta para lawyer yang bersedia membantu.
"Tujuannya bukan aksi anarkis, tapi aksi damai. Kita mau nyalain lilin, mau berdoa, supaya semua orang termasuk pemerintah bisa terbuka hatinya. Orang meninggal mengharapkan uangnya keluar, sampai nangis-nangis. Kalau memang tidak punya duit, itu masuk akal, tapi ini mereka statusnya mampu secara finansial, duitnya yang tertahan," tegas Alvin.
Pengacara LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim selaku kuasa hukum nasabah mengatakan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur yuridis maupun non yuridis. Upaya yuridis dilakukan dengan membuat 2 laporan polisi di Polda Metro Jaya, dan langkah non yuridis dilakukan dengan meminta atensi dari Menkopolhukam, Presiden Joko Widodo, dan Kapolri.
"Jadi kita bikin masyarakat aware bahwa ini ada kasus yang happening dan perlu menjadi atensi. Ini cara non yuridis, yang kita lakukan disitu. Kita ada beberapa kali upaya mediasi tapi sampai saat ini masih belum ada realisasinya atau itikad baik dari pihak Asuransi Kresna masih kita pertanyakan," ujar Alvin kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan, pembayaran dari Asuransi Jiwa Kresna sudah mulai terhambat sejak awal tahun 2020. Terdapat kurang lebih 8 ribu nasabah di seluruh Indonesia, dengan Rp6,4 triliun dari Kresna Life dan Rp8 triliun dari Kresna Sekuritas.
"Menariknya begini, OJK tidak menerima kuasa hukum. Jadi OJK kalau ada aduan dari kuasa hukum, kuasa hukumnya disuruh mundur. Yang suruh jalan sendiri adalah kliennya, klien kami sudah ketemu OJK, sudah dimusyawarahkan dengan pihak Kresna, namun dikatakan bahwa kami selaku kuasa hukum hanya fasilitator," cetus Alvin.
Dia mempertanyakan OJK yang tidak menggunakan penyidikan, atau memanfaatkan penyidiknya dalam kasus ini, seolah-olah mengangkat tangannya dalam menangani kasus ini dan menyerahkannya kembali ke pihak nasabah dan asuransi jiwa Kresna.
"Kresna ini pakai modus PKPU, atau pengunduran utang, nampaknya untuk menunda pembayaran. Namanya orang gamau bayar, dia akan memakai taktik, entah menunda, nyicil, atau ga bayar dengan menyertakan bukti palsu. Padahal PKPU ga pernah menguntungkan bagi orang yang diutangin," tambah Alvin.
Dia mengatakan, kliennya sudah 2 orang yang meninggal dunia. Ini karena uang tabungan mereka sendiri yang disimpan di Asuransi Jiwa Krisna dan tidak bisa ditarik, padahal dibutuhkan untuk biaya pengobatan dan jadinya tidak bisa berobat, sehingga mereka meninggal dunia. Jika memang kasus ini sudah ditindaklanjuti, pihaknya memang berencana mengajukan aksi damai, dimana para korban Kresna sudah mulai dihubungi untuk turun ke lapangan, dan ada LSM serta para lawyer yang bersedia membantu.
"Tujuannya bukan aksi anarkis, tapi aksi damai. Kita mau nyalain lilin, mau berdoa, supaya semua orang termasuk pemerintah bisa terbuka hatinya. Orang meninggal mengharapkan uangnya keluar, sampai nangis-nangis. Kalau memang tidak punya duit, itu masuk akal, tapi ini mereka statusnya mampu secara finansial, duitnya yang tertahan," tegas Alvin.
(nng)
tulis komentar anda