Perdagangan Saham Sritex Disetop BEI, Ini Penyebabnya
Rabu, 19 Mei 2021 - 08:27 WIB
"Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," bunyi pengumuman BEI, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Sritex Harus Lebih Serius Bereskan Utangnya
BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pada penutupan perdagangan Senin (17/5/2021), saham SRIL terkoreksi Rp6 atau 3,95% ke level Rp146 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham Sritex mengalami penurunan 20,22% dan sepanjang tahun 2021 telah mengalami penurunan sebesar 44,27%.
Tidak hanya itu, saat ini Sritex berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya, mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Baca Juga: Sritex Harus Lebih Serius Bereskan Utangnya
BEI juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Pada penutupan perdagangan Senin (17/5/2021), saham SRIL terkoreksi Rp6 atau 3,95% ke level Rp146 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham Sritex mengalami penurunan 20,22% dan sepanjang tahun 2021 telah mengalami penurunan sebesar 44,27%.
Tidak hanya itu, saat ini Sritex berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun gugatan ini diajukan pada 19 April 2021 lalu oleh CV Prima Karya, mitra usaha perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
(akr)
Lihat Juga :