Sritex Harus Lebih Serius Bereskan Utangnya

Jum'at, 23 April 2021 - 15:56 WIB
loading...
Sritex Harus Lebih Serius...
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank QNB Indonesia resmi menggugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan anak usaha perseroan, PT Senang Kharisma Textil.

Baca juga:Tegas, Kemenhub Larang Penerbangan Penumpang dari India

Pengamat ekonomi INDEF Nailul Huda menilai masalah ini harus disikapi secara serius oleh Sritex terlebih juga Fitch Ratings sudah menurunkan peringkat nasional jangka panjang Sritex. "Penurunan ini mencerminkan risiko pembiayaan Sritex yang meningkat. Selain itu, likuiditas sritex juga menurun dari tahun ke tahun," ujar Huda saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (23/4/2021).

Namun dia juga menyadari kondisi pandemi memang memukul bisnis Sritex sangat kencang. Apalagi, Sritex juga sudah melakukan PHK ke 12 ribu karyawannya. "Kondisi pandemi memperparah kondisi industri tekstil indonesia yang terus lesu sejak beberapa tahun terakhir, apalagi setelah perang dagang China-AS. Jadi kondisi keuangan Sritex terkena imbas," katanya.

Proses restrukturisasi pinjaman sindikasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) senilai USD350 juta terus berlanjut. Baru-baru ini, Sritex mengajukan permohonan penundaan sementara pembayaran bunga dan pokok pinjaman sampai dengan proposal restrukturisasi diajukan, yakni paling lambat pada pekan kedua Agustus 2021.

Baca juga:Bantu Cari KRI Nanggala-402, Australia Kirim Dua Kapal Perang

Permohonan ini disampaikan Sritex dan Helios Capital selaku advisor proses restrukturisasi dalam pertemuan dengan kreditur pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral yang berlangsung Senin, 12 April 2021.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Bank QNB Indonesia Memperkuat...
Bank QNB Indonesia Memperkuat Fokus pada Bisnis Perbankan Korporasi
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Nigeria Berhasil Melunasi...
Nigeria Berhasil Melunasi Utang IMF Rp54,7 Triliun, Bagaimana Caranya?
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Kejagung Sita Aset Hotel...
Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi terkait Kasus Sritex
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 34: Suasana Kampung Sindang Barang Mendadak Tegang
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Berita Terkini
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
Infografis
Menkes: Laki-laki Celananya...
Menkes: Laki-laki Celananya Ukuran 33 Lebih Cepat Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved