Terapkan 3R, Antam Olah Slag Jadi Material Konstruksi

Rabu, 19 Mei 2021 - 12:34 WIB
Pemanfaatan material tailing mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan SK BKPM No. SK. 424/1/KLJK/2020 tanggal 27 November 2020 dan memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dirilis oleh Badan Standardisasi Nasional.



Pemanfaatan limbah tailing di lokasi internal perusahaan antara lain untuk kebutuhan konstruksi lantai kerja tambang bawah tanah, dan sebagai campuran bahan konstruksi seperti paving block, batako, bata ringan, conblock, genteng, juga tembok beton. Pada 2020, Antam melakukan pemanfaatan kembali limbah tailing sebanyak 193.873 dmt (dry metric ton) dari 314.017 dmt atau sebesar 61,74% dari totalnya.

Dia menegaskan, Antam berkomitmen untuk mengolah limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

"Berbagai bentuk inovasi pengolahan limbah dilakukan untuk dapat memanfaatkan kembali limbah guna menunjang kegiatan operasional perusahaan dan kegunaan lain sehingga mengurangi beban limbah yang dikirimkan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir)," pungkas Yulan.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More