OJK dan Walikota Malang Turun Tangan Bereskan Kasus Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal
Kamis, 20 Mei 2021 - 08:47 WIB
Guru TK Susmiati mendapat bantuan dari OJK dan Walikota Malang atas kasus pinjaman online ilegal yang menjeratnya. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, melakukan pertemuan langsung dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol) dari sejumlah fintech lending. Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Susmiati dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.
Baca Juga: Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Terkait kasus tersebut, OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Susmiati dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.
Baca Juga: Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Terkait kasus tersebut, OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Lihat Juga :