OJK dan Walikota Malang Turun Tangan Bereskan Kasus Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal
Kamis, 20 Mei 2021 - 08:47 WIB
"Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Susmiati. Tongam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.
Baca Juga: La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!
Mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Susmiati. Tongam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam.
Baca Juga: La Nyalla Geram Guru TK Diancam Debt Collector: Tutup Pinjol Ilegal!
Lihat Juga :