Tingkatkan Akurasi Data Peserta, Asabri-BKN Teken Mou dan PKS

Kamis, 20 Mei 2021 - 09:15 WIB
Penandatanganan MoU dan PKS antara PT Asabri (Persero) dan BKN di Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto/Ist
JAKARTA - PT Asabri (Persero) terus berupaya meningkatkan manfaat secara optimal bagi pesertanya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2015, yang telah efektif sejak 30 September 2020.

Sebagai BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI, Polri, ASN Kemhan dan Polri, Asabri berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pesertanya, baik peserta aktif maupun purnawirawan dengan pengembangan di semua lini. Salah satu upaya pengembangan tersebut dilakukan dengan meningkatkan keakuratan data peserta.



"Kebutuhan data peserta sebagai dasar untuk pembuatan tagihan premi dan pembayaran klaim peserta. Bila data yang di terima tidak akurat, maka hak yang akan diterimakan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya," jelas Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).



Selain itu, data yang akurat dan tepat waktu dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada peserta. Terutama untuk TNI dan Polri yang beralih status menjadi PNS, sehingga diperlukan akurasi data anggota TNI dan POLRI yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah.

Data yang akurat pun dapat membantu Asabri untuk memberi laporan ke peserta terkait jumlah tabungan premi dan pengembangannya, serta penyempurnaan data riwayat keluarga, guna mengetahui ahli waris yang berhak apabila terjadi sesuatu terhadap peserta.

"Oleh karena itu, diperlukan rekonsiliasi secara berkala tentang data peserta aktif dan pensiun di seluruh instansi tni dan polri, tak terkecuali pada Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," jelas Wahyu.

Dalam rangka itu, direksi Asabri beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung BKN Jakarta pada Rabu (19/5) lalu.

Kunjungan kerja ini dalam rangka penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dirut Asabri Wahyu Suparyono dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah terkait pertukaran data PNS aktif dan pensiunan melalui kegiatan Integrasi dan rekonsiliasi yang dilakukan secara elektronik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More