Asabri Serahkan Dana Rp450 Juta ke Ahli Waris Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Asabri (Persero) menyerahkan sejumlah dana kepada ahli waris Mayjen TNI Anumerta I Gusti Putu Danny Karya Nugraha, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Daerah (Kabinda) Papua. Almarhum gugur saat terlibat kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Adapun dana yang diberikan adalah santunan Risiko Kematian Khusus (RSKK) sebesar Rp450 juta, beasiswa Rp60 juta, dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) sebesar Rp62 juta.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Utama Asabri, Wahyu Suparyono mengatakan, prajurit aktif yang melaksanakan tugas dan gugur karena kontak fisik senjata akan mendapat Manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua.
“PT Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk mengelola asuransi bagi prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Asabri kembali menunjuk PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) sebagai mitra kerja untuk penyaluran manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris. Dalam kegiatan ini, Direktur Utama Mandiri Taspen Elmamber P. Sinaga juga memberikan tali asih berupa santunan pendidikan sebesar Rp25 juta kepada ahli waris korban sebagai bentuk kepedulian untuk pahlawan yang gugur dalam menjalankan tugas negara.
Almarhum gugur saat terlibat kontak tembak dengan KKB di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada 25 April 2021. Ketika itu KKB melakukan aksi penghadangan terhadap iring-iringan Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri, yang sedang melakukan patroli rutin dalam perjalanan menuju Kampung Dambet.
Almarhum meninggalkan istri Maria Carolina, dan dua orang putra I Gusti Putu Arjuna Karya yang berumur 19 tahun dan I Gusti Krisna Karya yang berumur 12 tahun.
Adapun dana yang diberikan adalah santunan Risiko Kematian Khusus (RSKK) sebesar Rp450 juta, beasiswa Rp60 juta, dan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) sebesar Rp62 juta.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Utama Asabri, Wahyu Suparyono mengatakan, prajurit aktif yang melaksanakan tugas dan gugur karena kontak fisik senjata akan mendapat Manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua.
“PT Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban amanah untuk mengelola asuransi bagi prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).
Asabri kembali menunjuk PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) sebagai mitra kerja untuk penyaluran manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris. Dalam kegiatan ini, Direktur Utama Mandiri Taspen Elmamber P. Sinaga juga memberikan tali asih berupa santunan pendidikan sebesar Rp25 juta kepada ahli waris korban sebagai bentuk kepedulian untuk pahlawan yang gugur dalam menjalankan tugas negara.
Almarhum gugur saat terlibat kontak tembak dengan KKB di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada 25 April 2021. Ketika itu KKB melakukan aksi penghadangan terhadap iring-iringan Satgas BIN dan Satgas TNI-Polri, yang sedang melakukan patroli rutin dalam perjalanan menuju Kampung Dambet.
Almarhum meninggalkan istri Maria Carolina, dan dua orang putra I Gusti Putu Arjuna Karya yang berumur 19 tahun dan I Gusti Krisna Karya yang berumur 12 tahun.
(ind)