Tax Amnesty Jilid II Jadi? Siap-Siap Tanggung Kerugian Lebih Besar

Kamis, 20 Mei 2021 - 19:44 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) . Salah satu yang menarik dari rancangan itu adalah pembahasan rencana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menuturkan, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan basis pajak pemerintah. Selain itu juga, peningkatan penerimaan pajak, terutama mereka yang selama ini belum patuh membayar pajak.



Baca juga:Surat Jokowi Sudah ke DPR, Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menggelinding

“Belajar dari tax amnesty yang jilid I kan pemerintah kesulitan mendongkrak penerimaan pajak. Sehingga pemerintah kasih insentif untuk menghapus tunggakan pajak, supaya wajib pajak yang disasar itu mau membayar,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!