Berdarah-darah, Sriwijaya Air 'Ikuti Jejak' Garuda Indonesia
Senin, 24 Mei 2021 - 21:55 WIB
JAKARTA - Industri penerbangan benar-benar terhantam badai pandemi Covid-19. Setelah Garuda Indonesia yang menawarkan pensiun dini kepada karyawannya, kini maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan para pekerja mereka.
Dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin menurun. Pasalnya, wabah pandemi yang berkepanjangan menurunkan operasional perusahaan.
Baca juga:Rupiah Males Bergerak Saat BI Beri Pelumas Ekonomi, Tapi Bank Belum Seirama
Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memanggil kembali mereka yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.
“Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan direksi yaitu komitmen perusahaan akan memangil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah,” bunyi dokumen tersebut.
Khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Rinciannya, karyawan dengan masa kerja kurang lebih satu tahun sampai dengan tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun sampai dengan enam tahun diberikan uang pisah dua bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah tiga bulan gaji.
Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.
Baca juga:Miris, Nenah Arsihan Terancam Hukuman Mati Usai Dituduh Membunuh di Uni Emirat Arab
Dokumen itu juga menegaskan direksi bersama jajaran manajer agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai poin satu sampai tiga tersebut di atas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
Dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul kondisi keuangan perusahaan yang semakin menurun. Pasalnya, wabah pandemi yang berkepanjangan menurunkan operasional perusahaan.
Baca juga:Rupiah Males Bergerak Saat BI Beri Pelumas Ekonomi, Tapi Bank Belum Seirama
Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memanggil kembali mereka yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.
“Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan direksi yaitu komitmen perusahaan akan memangil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah,” bunyi dokumen tersebut.
Khusus untuk karyawan yang sedang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Rinciannya, karyawan dengan masa kerja kurang lebih satu tahun sampai dengan tiga tahun diberikan uang pisah satu bulan gaji.
Karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun sampai dengan enam tahun diberikan uang pisah dua bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah tiga bulan gaji.
Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.
Baca juga:Miris, Nenah Arsihan Terancam Hukuman Mati Usai Dituduh Membunuh di Uni Emirat Arab
Dokumen itu juga menegaskan direksi bersama jajaran manajer agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai poin satu sampai tiga tersebut di atas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda