Berdarah-darah, Sriwijaya Air 'Ikuti Jejak' Garuda Indonesia

Senin, 24 Mei 2021 - 21:55 WIB
Karyawan dengan masa kerja lebih dari tiga tahun sampai dengan enam tahun diberikan uang pisah dua bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun diberikan uang pisah tiga bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Baca juga:Miris, Nenah Arsihan Terancam Hukuman Mati Usai Dituduh Membunuh di Uni Emirat Arab

Dokumen itu juga menegaskan direksi bersama jajaran manajer agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai poin satu sampai tiga tersebut di atas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!