Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi
Senin, 24 Mei 2021 - 19:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Edi Witjara. Keduanya diperiksa terkait dengan dugaan kasus korupsi .
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin membenarkan pemanggilan kedua pejabat BUMN di telekomunikasi tersebut. Meski begitu, Denny enggan membeberkan kapan proses pemeriksaan akan dilakukan.
Baca juga:Banyak Orang Nganggur Dihantam Pandemi, Airlangga Sebut 10 Juta Sudah Kembali Bekerja
"Mas, saya lagi di jalan, (silakan) kontak Mas Aldin," ujar Denny saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021). Ketika ditanya lebih jauh sosok Aldin, Denny belum memberikan balasan.
Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca juga:Begini Kronologis Keributan antara Roy Suryo dan Artis Lucky Alamsyah
Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Dijelaskan, baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin membenarkan pemanggilan kedua pejabat BUMN di telekomunikasi tersebut. Meski begitu, Denny enggan membeberkan kapan proses pemeriksaan akan dilakukan.
Baca juga:Banyak Orang Nganggur Dihantam Pandemi, Airlangga Sebut 10 Juta Sudah Kembali Bekerja
"Mas, saya lagi di jalan, (silakan) kontak Mas Aldin," ujar Denny saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021). Ketika ditanya lebih jauh sosok Aldin, Denny belum memberikan balasan.
Dari data yang dihimpun, keduanya akan diperiksa oleh penyidik Subdirektorat V Polda Metro Jaya pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang. Pemeriksaan itu sesuai dengan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Baca juga:Begini Kronologis Keributan antara Roy Suryo dan Artis Lucky Alamsyah
Sementara penyelidikan terhadap kasus tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Dijelaskan, baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda