Mulai Dibayar Per 1 Juni, Begini Sejarah Awal Mula Gaji ke-13
Senin, 24 Mei 2021 - 20:25 WIB
Dikutip dari berbagai sumber, ternyata, gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004, sejak zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gaji yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS.
Contohnya, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan. Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu.
Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini. Perlu diketahui bahwa Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.
Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan- bulan regular lainnya.
Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Contohnya, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan. Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu.
Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini. Perlu diketahui bahwa Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.
Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan- bulan regular lainnya.
Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Lihat Juga :