Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugas-tugasnya

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:27 WIB
Presiden Jokowi membentuk Satgas Percepatan Investasi guna meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di dalam negeri. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Satgas Investasi dibentuk untuk melakukan pengawalan hingga akhir (end to end) dan penyelesaian hambatan berusaha. Keberadaan satgas ini diharapkan meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.



Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kementerian Investasi Percepat Kolaborasi Pengusaha dengan UMKM

Satgas ini akan dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas, dibantu dua wakil yaitu Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahlil menegaskan, pembentukan satgas merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah. Ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan pengawalan investasi dalam penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang dihadapi investor.

"Kementerian Investasi akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Polri untuk melaksanakan amanat yang besar dari Presiden. Kami siap menjalankan dengan komitmen penuh, mengeksekusi dengan baik agar hambatan bisa diselesaikan dan realisasi investasinya terjadi," kata Bahlil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!