Presiden Bentuk Satgas Percepatan Investasi, Ini Tugas-tugasnya
Selasa, 25 Mei 2021 - 16:27 WIB
Dalam keputusan tersebut dicantumkan juga bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah wajib berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah. Ini sejalan dengan tujuan investasi yaitu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja sehingga masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat masuknya investasi ke daerahnya.
Baca Juga: Puan dan Ganjar Pranowo 'Memanas', Risma: Enggak Tahu Aku
"Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," kata Bahlil.
Mengenai tugasnya, Satgas Percepatan Investasi bertugas memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha; menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha; mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Kemudian, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM; serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Puan dan Ganjar Pranowo 'Memanas', Risma: Enggak Tahu Aku
"Adanya Keppres No. 11 Tahun 2021 tersebut, pemerintah akan mempercepat proses kolaborasi antara pengusaha besar dengan UMKM di daerah. Jadi akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah. Tidak melulu yang kaya itu-itu saja," kata Bahlil.
Mengenai tugasnya, Satgas Percepatan Investasi bertugas memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) telah mendapatkan perizinan berusaha; menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) terkait perizinan berusaha; mendorong percepatan usaha bagi sektor yang cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional/lokal.
Kemudian, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM; serta memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat dan daerah terhadap pegawai yang menghambat pelaksanaan maupun menambah biaya berinvestasi di Indonesia.
(fai)
Lihat Juga :