OJK : Selama Pandemi Nasabah Pinjaman Online Naik 120 Persen, Saksikan Selengkapnya The Indonesia Economic Club Malam Ini Pukul 21.00 WIB

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:31 WIB
The Indonesia Economic Club akan membahas berbagai seluk-beluk pinjaman online Waspada Jeratan Pinjol malam ini (Kamis, 27 Mei 2021) pukul 21.00 WIB. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan yang signifikan pada penyaluran maupun nasabah pinjaman online (Pinjol) selama setahun terakhir, atau saat pandemi. Berdasarkan data OJK hingga akhir Februari 2021, sebanyak 148 pelaku fintech pinjaman online tercatat di otoritas keuangan. Terdiri dari 138 fintech konvensional terdaftar dan berizin, serta 10 fintech syariah terdaftar dan berizin.

Baca Juga: PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online



Jumlah pelaku fintech tersebut berkurang dibandingkan Februari 2020 sebanyak 161. Terdiri dari 149 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 12 fintech syariah terdaftar dan berizin. Akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp169,5 triliun. Angka ini naik 6,23% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 159,5 triliun.

Belakangan, kasus terbelit dengan pinjaman online menjadi sorotan. Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal. Bahkan tidak jarang kita menemukan kasus seseorang yang memiliki utang dengan beberapa pinjaman online (pinjol) sekaligus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!