Industri Hasil Tembakau Jangan Hanya Dijadikan Sapi Perah

Jum'at, 28 Mei 2021 - 03:13 WIB
"Tentunya dengan hadirnya UU ini agar bisa memberikan kepastian hukum. Jadi industri hasil tembakau harus dilakukan secara profesional dan mengikuti kaidah-kaidah aturan yang ada, namun kita juga harus mengakui bahwa IHT ini perlu payung hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Industri Hasil Tembakau Warisan Nasional, Tolong Jangan Dimatikan

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pemerintah agar bersikap adil terhadap petani dan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mengingat besarnya kontribusi industri ini terhadap pendapatan negara.

Selama ini IHT telah menyumbang banyak pendapatan negara lewat cukai. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per November 2020 mencapai Rp146 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!