KEK MNC Lido City: Tujuan Wisata Terintegrasi dan Spektakuler, Mahakarya Kebanggaan Indonesia
Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:42 WIB
Terkait KEK, Pemerintah memberikan fasilitas bagi usaha dan pelaku usaha berupa insentif perpajakan untuk investasi di area KEK, termasuk di KEK MNC Lido City. Fasilitas fiskal ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020, termasuk insentif pajak penghasilan (PPh) dan pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM). Insentif ketiga, adalah pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan terakhir, adalah pengecualian cukai.
Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak terutang selama sepuluh tahun, dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
Jangka waktunya diperpanjang menjadi 15 tahun, untuk penanaman modal sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan pajak Badan selama dua puluh tahun, apabila nilai investasinya lebih dari Rp 1 triliun.
Baca Juga
Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak terutang selama sepuluh tahun, dengan ketentuan investasi sebesar Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
Jangka waktunya diperpanjang menjadi 15 tahun, untuk penanaman modal sebesar Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan pajak Badan selama dua puluh tahun, apabila nilai investasinya lebih dari Rp 1 triliun.
(nng)
tulis komentar anda