Tak Mau Rangkap Jabatan, Arya Sinulingga Lepas Komisaris Inalum
Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:00 WIB
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan tak mau merangkap jabatan komisaris di badan usahha milik negara (BUMN). Arya baru saja diangkat pemegang saham sebagai komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk , setelah sebelumnya dia ditunjuk menjadi komisaris PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
Baca juga: Lumayan! Akhir Pekan, Harga Emas Naik Rp3.000 per Gram
Kepada MNC Portal Indonesia, Arya menegaskan, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU / 10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, maka dirinya akan melepas salah jabatan komisaris.
Dalam ketentuan persyaratan, calon direksi atau komisaris tidak menjabat sebagai anggota sebagai Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Dengan ketentuan ini, Arya akan memilih posisinya sebagai komisaris di Telkom.
"Sesuai regulasi, komisaris tidak bisa rangkap jabatan. Jadi saya dengan sendirinya akan lepas dari komisaris Inalum," ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Biden pada Militer AS: Xi Jinping Percaya China Akan Miliki Amerika dalam 10 Tahun
Dalam perjalanan karirnya, Arya memiliki segudang pengalaman di bisnis media massa. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di Media Nusantara Citra (MNC Group) dan komisaris MD Entertainment.
Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hikmat Makna Aksara (Sindo Weekly), Direktur News & Corporate Secretary Global TV, hingga Direktur PT MNC Investama Tbk. Selanjutnya, Direktur PT MCI, Direktur Pemberitaan PT MNC Tbk, Wakil Direktur Utama iNews TV, Direktur Utama IDX Channel, Corporate Secretary Director PT MNC Tbk. Hingga tercatat sebagai Sekretaris Perusahaan MNC Group dan Pemimpin Redaksi RCTI.
Baca juga: Lumayan! Akhir Pekan, Harga Emas Naik Rp3.000 per Gram
Kepada MNC Portal Indonesia, Arya menegaskan, mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU / 10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, maka dirinya akan melepas salah jabatan komisaris.
Dalam ketentuan persyaratan, calon direksi atau komisaris tidak menjabat sebagai anggota sebagai Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Dengan ketentuan ini, Arya akan memilih posisinya sebagai komisaris di Telkom.
"Sesuai regulasi, komisaris tidak bisa rangkap jabatan. Jadi saya dengan sendirinya akan lepas dari komisaris Inalum," ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Biden pada Militer AS: Xi Jinping Percaya China Akan Miliki Amerika dalam 10 Tahun
Dalam perjalanan karirnya, Arya memiliki segudang pengalaman di bisnis media massa. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di Media Nusantara Citra (MNC Group) dan komisaris MD Entertainment.
Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Hikmat Makna Aksara (Sindo Weekly), Direktur News & Corporate Secretary Global TV, hingga Direktur PT MNC Investama Tbk. Selanjutnya, Direktur PT MCI, Direktur Pemberitaan PT MNC Tbk, Wakil Direktur Utama iNews TV, Direktur Utama IDX Channel, Corporate Secretary Director PT MNC Tbk. Hingga tercatat sebagai Sekretaris Perusahaan MNC Group dan Pemimpin Redaksi RCTI.
(uka)
tulis komentar anda