Menakar Seberapa Bahaya Pencucian Uang, Bisa Sampai Hancurkan Integritas Sistem Keuangan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:25 WIB
Dalam konteks penanganan bank BPR bermasalah menurut Ary, LPS melakukan due diligence, termasuk menengarai apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi, komisaris maupun staf yang merugikan bank yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana umum.

Dalam melakukan investigasi itu, LPS juga selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk dengan PPATK.

Penjelasan itu bagian dari webinar yang digagas oleh Perkumpulan Bumi Alumni (PBA) organisasi nirlaba yang bertujuan untuk penguatan jejaring ekonomi kerakyatan dan memayungi pelaku bisnis UMKM maupun non-UMKM yang berbasis komunitas bekerja sama dengan WorldwideQuality Assurance (WQA), badan sertifikasi internasional yang berpusat di Inggris, melalui kantor regional office WQA Asia Pasific di Jakarta bersama Rumah Inovasi.

Baca Juga: Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML

Webinar ini menghadirkan Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar sebagai keynote speaker yang juga selaku Ketua Umum PBA sekaligus membuka acara webinar. Webinar sendiri menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, dengan panelis Yudianta Simbolon SH, MHum dan Defrizal Djamaris SH, CTL dari Tim Advokasi dan Bantuan Hukum PBA.

Jalannya webinar dimoderatori oleh regional manager WQA Asia Pasific Muhammad Aristian A.P. ST dan diikuti oleh lebih dari 260 peserta dari berbagai kalangan.

Ketua PPATK, Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahayanya dampak tindak pidana pencucian uang jika tidak tertangani dengan baik. “Pencucian uang bahayanya sebesar apa sih,” ujarnya.

Ia mengambil contoh seperti yang sering diperlihatkan dalam film-film, misalnya narko meksiko, narko Columbia ya, hasil penjualan narkoba dicuci uangnya sampai sedemikian besar berpengaruh dalam berbagai sendi kehidupan. Kehidupan sosial, ekonomi, politik masyarakat.

“Bahkan sampai sekarang kolombia dan meksiko tidak bisa lepas dari narkoba dan traficking, uang hasil kejahatan narkoba tidak bisa dikendalikan. Akhirnya negara itu tidak bisa dikendalikan,” jelasnya.

Bahkan di sana itu, tidak ada politikus yang bebas dari narkoba, karena mereka itu bisa menjadi politisi naik dengan pembiayaan uang hasil narkoba. “Apakah Indonesia punya potensi seperti itu? Mari kita renungkan bersama,” ungkapnya.

Data dari BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka 5 juta, yang terkait dengan misalnya hasil analisis PPATK bahwa transaksi narkoba mencapai triliunan. Kalau itu terus berkembang, pencucian uang berjalan massif bisa dipastikan akan berpengaruh kepada yang lain.

Jika memasuki dunia politik, akan menjadi hal yang sulit untuk dicegah, hal tersebut yang harus diperhatikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!