Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML). Aplikasi tersebut akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Aplikasi pelaporan goAML ini dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan.
Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.
"Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
( )
Laporan yang disampaikan tersebut berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
Implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Diharapkan melalui mekanisme pelaporan goAML akan terjadi sinergi di antara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
( )
Dian menegaskan, akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK sehingga tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiaan data atau informasi yang ada di goAML. "Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh Pihak Pelapor," kata dia.
Aplikasi pelaporan goAML ini dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan.
Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.
"Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
( )
Laporan yang disampaikan tersebut berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
Implementasi sistem pelaporan goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai upaya optimalisasi upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Diharapkan melalui mekanisme pelaporan goAML akan terjadi sinergi di antara pihak pelapor, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan PPATK sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing, guna lebih menjamin efektivitas upaya menjaga dan meningkatkan integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia.
( )
Dian menegaskan, akses akan diberikan secara ketat hanya kepada pejabat atau petugas yang diberi wewenang oleh masing-masing Pihak Pelapor, LPP, APH, dan PPATK sehingga tidak akan terjadi pelanggaran atas kerahasiaan data atau informasi yang ada di goAML. "Aplikasi ini juga sangat efektif, efisien dan mudah untuk dioperasikan oleh Pihak Pelapor," kata dia.