Berantas Pencucian Uang, PPATK Luncurkan Aplikasi goAML
Senin, 01 Februari 2021 - 11:22 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML). Aplikasi tersebut akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, yaitu Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Aplikasi pelaporan goAML ini dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan.
Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.
"Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Awal Pekan, Mata Uang Garuda Diprediksi Terbang Melandai )
Aplikasi pelaporan goAML ini dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai kebutuhan.
Aplikasi goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia, dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.
"Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam siaran pers, Senin (1/2/2021).
(Baca juga: Awal Pekan, Mata Uang Garuda Diprediksi Terbang Melandai )
Lihat Juga :