Awas, Marak Penipuan Investasi Berkedok Fixed Income

Minggu, 30 Mei 2021 - 18:31 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Monex Investindo Futures (MIFX) mengapresiasi dan mendukung langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ) yang selalu konsisten memblokir domain entitas tidak berizin.

Head of Public Relations & Corporate Communications MIFX Omegawati menjelaskan pihaknya juga telah melaporkan kepada BAPPEBTI dan Kepolisian RI tentang adanya pihak-pihak lain yang diduga melakukan tindakan penipuan menggunakan nama MIFX.



Baca Juga : Tak Mau Masyarakat Kejebak, Bappebti Blokir 105 Situs Bodong



“Tindakan penipuan tersebut juga banyak dilakukan secara online dan tersebar di berbagai media sosial, seperti Telegram, Instagram, Twitter, WhatsApp Group, dan lain sebagainya,” kata Mega dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (30/5/2021).

Menurutnya, penipuan yang dilakukan tersebut berkedok menawarkan fixed income (untung pasti). MIFX tidak pernah memberikan penawaran fixed income kepada seluruh calon nasabah dan yang telah menjadi nasabah MIFX dalam bentuk apa pun atau dengan skema apa pun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!